Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak pada masyarakat.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu akan mendapat pembebasan sebesar 100% untuk pokok PBB-P2 Tahun 2025, tanpa perlu mengajukan permohonan secara manual," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025.
Bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria, lanjutnya, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau formulir tambahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung daya beli masyarakat, sekaligus menjaga kontribusi pendapatan asli daerah melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah," tuturnya.
Berikut Syarat Wajib Pajak yang Mendapat Pembebasan Otomatis:
1. Wajib Pajak merupakan orang pribadi
2. Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta
3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak Online
Penjelasan Validasi NIK
Validasi NIK menjadi syarat penting dalam pemberian pembebasan ini. Agar dianggap valid, NIK harus:
● Merupakan milik orang pribadi yang namanya tercantum dalam SPPT PBB-P2
● Terdaftar aktif dalam sistem kependudukan dan bukan atas nama orang yang telah meninggal dunia
● Sesuai secara penulisan dan urutan dengan nama di SPPT
● Jika nama wajib pajak di SPPT telah meninggal, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui sistem Pajak Online
“Validasi NIK dapat dilakukan secara mandiri melalui website Pajak Online pada menu Pemutakhiran NIK. Panduan lengkap mengenai proses ini juga tersedia di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.”
Kepgub No. 281 Tahun 2025 ini diketahui resmi berlaku mulai 8 April 2025, dan menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.
Halaman Selanjutnya
1. Wajib Pajak merupakan orang pribadi2. Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak OnlinePenjelasan Validasi NIK