Jakarta, VIVA – Tingkat pengangguran di Indonesia mengalami kenaikan pada Februari 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,28 juta orang atau meningkat 83 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan tersebut juga berkaitan dengan banyaknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini. Selain itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti juga menyampaikan bahwa jumlah penduduk usia kerja meningkat menjadi 216,79 juta orang.
Terkait angka korban PHK, juga diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dia menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 23 April 2025, terdapat sebanyak 24.036 pekerja yang terdampak PHK.
Dia mengakui bahwa tren PHK mengalami peningkatan, dengan jumlah total sepanjang tahun 2024 mencapai 77.965 orang. Dalam situasi seperti ini, banyak yang mulai mencari cara untuk mengamankan keuangan, salah satunya melalui pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, pencairan saldo JHT menjadi opsi yang memungkinkan untuk mendapatkan sebelum kembali bekerja.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Photo :
- BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengecek saldo JHT secara mandiri sebelum mencairkannya, kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:
1. Download dan Instal Aplikasi
Pastikan aplikasi JMO sudah terpasang di ponsel Anda. Jika belum, aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.
2. Login atau Registrasi
Masukkan email dan kata sandi jika sudah memiliki akun. Jika belum, klik “Buat Akun”, lalu lengkapi data sesuai instruksi.
3. Cek Saldo JHT
Setelah masuk, pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)". Lalu, "Cek Saldo", pilih nomor KPJ, dan saldo Anda akan muncul.
4. Cek Detail Informasi
Anda juga dapat melihat riwayat transaksi dan rincian iuran yang telah dibayarkan.
Itu dia cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui ponsel. Langkah ini penting jika Anda ingin mencairkan saldo JHT, jadi pastikan data dan dokumen Anda sudah sesuai dengan syarat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya
Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengecek saldo JHT secara mandiri sebelum mencairkannya, kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya: